palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Merek Open Mic Indonesia diketahui telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI) sejak lama yaitu 2013 lalu atas nama Ramon Papana.
Merasa dirugikan, sejumlah komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indonesia pun mengajukan pembatalan merek Open Mic Indonesia.
Adjis Doaibu selaku ketua umum yang juga merupakan seorang komika menjelaskan mengapa pengajuan pembatalan merek itu dilakukan. Menurutnya, Open Mic merupakan sebuah istilah yang umum dipakai dalam dunia hiburan.
Oleh karena itu, ia menilai pendaftaran merek tersebut justru akan membatasi dan mengganggu komika Indonesia yang berkarya.
Ramon Papana selaku pihak yang menjadi pemilik merek pun akhirnya buka suara. Ia mengaku melakukan pendaftaran tersebut karena ingin memajukan industri stand up Indonesia.
“Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang,” kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dilansir dari Kompas.
Ramon mengaku bahwa ia awalnya menyuruh anaknya untuk mendaftarkan merek SUCI. Namun merek tersebut sudah dipakai stasiun televisi nasional.
“Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa,” ujar Ramon.
Setelah ditolak, ia pun kemudian berfikiran untuk mendaftarkan merek open mic.
“Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merek, ya sudah saya daftarkan open mic,” ujar Ramon.
“Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil,” lanjutnya.
Selain itu, Ramon juga mengklarifikasi perihal dirinya yang menggugat Mo Sidik. Sebelumnya, komika Mo Sidik mengaku sempat disomasi Rp 1 miliar oleh Ramon Papana karena memasukkan acara bernama Open Mic dalam pembukaan kafe barunya tahun 2019.
“Sepuluh tahun saya biarkan, banyak daerah yang bikin open mic, baru 3 sampai 4 tahun belakangan saya mensomasi,” kata Ramon.
Ramon menjelaskan bahwa somasi yang ia lakukan bukan kepada komika, namun untuk kafe yang menggunakan open mic dengan tujuan komersil.
“Gugatan itu bukan kepada komika, bagaimanapun mereka tetap murid-murid saya, saya ingin mereka berkembang lewat open mic. Yang saya somasi adalah tindakan komersil seperti kafe, atau yang membuat open mic karena komersil, itu enggak boleh. Itu yang oleh lawyer-lawyer saya ditegur,” ucap Ramon Papana. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com