Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Senin (29/08/2022). Kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan setelah senam pagi.
Kepala Rutan kelas II B Rembang Supriyanto didampingi pejabat struktural memberikan sosialisasi perihal UU Nomor 22 Tahun 2022 di lapangan Rutan Rembang.
Karutan menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana.
Dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Supriyanto menjelaskan kegiatan sosialisasi ini penting untuk dipahami dan diketahui bagi WBP.
Hal ini dikarenakan Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Segala pemenuhan hak-hak WBP sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mulai dari pengurusan asimilasi, CB, PB, CMB, dan lain sebagainya,” kata Supriyanto.
Karutan Rembang juga menambahkan bahwa terdapat beberapa perubahan mengenai pemenuhan hak-hak bagi WBP berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini.
Dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2022 ini, Narapidana Tipikor, Narkoba, dan lain- lain di Rutan Rembang dapat memenuhi hak-haknya seperti narapidana yang lainya terkecuali untuk terpidana mati dan pidana seumur hidup.
“Sebagaimana telah diatur dalam pasal 10 ayat (4) UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ada perubahan bagi WBP,” terangnya. (*)