Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menemukan seorang anggota atau Pegawainya tercatut menjadi kader partai politik (Parpol). Saat ini proses verifikasi data masih dilakukan oleh yang bersangkutan.
Supriyanto, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pati menjelaskan, temuan ini didapat saat masa pendaftaran keanggotaan partai Politik yang ada dalam aplikasi Sipol.
Lebih lanjut tidak disebutkan partai apa yang mencatut seorang anggota KPU, yang jelas proses verifikasi masih berlangsung.
KPU juga tidak bisa menindak partai yang mencatut nama penyelenggara Pemilu terkait sebab saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi.
“Itu sudah kami laporkan kepada KPU RI melalui KPU Prov Jateng,” kata Supri,Senin (29/8/2022).
Setelah diselidiki di Internal lembaga KPU Pati, menurut Supri, anggota terkait hanya tercatut tanpa konfirmasi dan tidak aktif dalam partai yang yang menginput di Sipol.
Anggota KPU terkait juga mengaku tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
“Karena yang bersangkutan telah membuat pernyataan tidak pernah di konfirmasi oleh Parpolnya untuk menjadi anggota, dan ia juga mengatakan bukan anggota Parpol dimaksud, maka status verifikasi administrasi keanggotaan yang bersangkutan kami nyatakan BMS (bukan memenuhi syarat),” jelasnya.
Hingga akhir pendaftaran, dari 75 Parpol yang terdaftar di Kemenkumham, 43 diantaranya mengajukan mendapatkan akses Aplikasi Sipol.
Setelah masa pendaftaran, didapatkan 40 Parpol dipastikan lolos bisa mengikuti Pemilu tahun 2024.
Kemudian dari 40 Partai Politik yang terdaftar menjadi calon, hanya 31 yang akan menggunakan Pati sebagai basis dukungannya. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati