Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera menilai majunya jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari November menjadi September tidak ada urgensinya.
Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap konsisten dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan disepakati bersama antara DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah.
“Saya tidak melihat landasan yang kuat dari usulan KPU kecuali ada sedikit pragmatis,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia mendesak supaya KPU tidak main-main dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mardani menegaskan, jika ingin memajukan pelaksanaan pilkada, UU Pilkada harus direvisi terlebih dahulu.
“Kalau mau diubah berarti revisi itu harus kuat landasannya apa gitu,” tegasnya.
Apalagi, menurutnya beban penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat berat. Bahkan menurutnya sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung sampai bulan September 2024.
“Padahal kami melihat beban pileg dan pilpres serentak itu berat sekali. Itu boleh jadi di September belum selesai urusan penuntasan sengketa di pileg dan pilpres, sementara mau menyelenggarakan pilkada. Ini cukup berisiko,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Anwar Hafid mengatakan pihaknya akan konsisten dengan kesepakatan awal bahwa tidak ada revisi UU Pilkada. Konsekuensinya, kata dia, pilkada serentak tetap digelar pada November 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
“Kita konsisten terhadap kesepakatan awal kita bahwa tidak ada revisi,” tegas Anwar. (*)
Artikel ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul “Komisi II Sebut Wacana Memajukan Pilkada 2024 Tidak Urgen.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com