Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bagi wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo akan diikutsertakan untuk mengikuti undian.
Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2022.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBB.
Sedangkan bagi masyarakat yang terlambat membayar sesudah jatuh tempo, maka akan dikenai denda.
Kemudian untuk wajib pajak yang sudawh melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, maka akan diikutsertakan mengikuti undian dengan hadiah diantaranya adalah rumah, mobil, sepeda motor, dan beragam produl elektronik.
Adapun waktu pengundian, rencananya akan digelar pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar WP segera membayar PBB sebelum jatuh tempo, misalnya memberikan diskon, undian, dan penghapusan denda.
”Bayarlah PBB sebelum 30 September 2022, karena WP bisa diikutkan dalam undian berhadiah utama rumah bertipe 45. Sementara yang melebihi batas waktu jatuh tempo akan didenda sesuai dengan lama waktu keterlambatan pembayarannya,” terang Iin, sapaannya.
Iin membeberkan, capaian PBB hingga saat ini telah menyentuh 71 persen dari target sebesar Rp577 miliar. Menurutnya, ada peningkatan selisih nominal sebesar Rp60 miliar dibanding 2021 hingga periode yang sama.
”Pada 2022, realisasi pembayaran PBB telah mencapai sekitar Rp410 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 2021 yang hanya Rp350 miliar di waktu yang sama,” terangnya.
Tak hanya PBB, lanjut Iin, Pemerintah Kota Semarang terus menggenjot pendapatan dari sektor lainnya. Misalnya, penagihan piutang pajak 2021 antara lain PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah disertifikatkan melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, pengelola restoran dan hotel juga masih memiliki tunggakan pembayaran pajak.
Pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk penagihan piutang-piutang tersebut.
”Ini dilakukan dalam rangka melakukan pendekatan ke masyarakat, untuk melakukan penagihan bagi PBB yang belum terbayarkan sejak sebelum 2021. Sekaligus, dalam rangka menyadarkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran BPHTB untuk program PTSL,” paparnya.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejari menunjukan peningkatan pendapatan yang cukup besar. Pada 2021 lalu, piutamg yang berhasil ditagih oleh Kejari mencapai Rp80 miliar.
“Sedangkan untuk 2022, penagihan piutang yang berhasil tertagihkan hingga saat ini sudah mencapai kisaran Rp20 miliar,” tambahnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com