BKPP Pati Akan Tindak Hingga Ancam Pecat ASN yang Terlibat Politik Praktis

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati akan melakukan penindakan tegas terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersifat netral dalam Pemilu 2024 mendatang.

Nono Harjono, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan mengungkapkan bahwa ancaman yang akan diterima oleh ASN jika terbukti terlibat politik praktis yakni pemberhentian atau pemecatan secara tidak hormat sebagai anggota ASN.

“Sebagaimana yang kami sampaikan bahwasannya jikalau kemudian ada laporan dan ditindaklanjuti benar adanya, ia tidak netral dan terlibat dalam satu kubu pastinya ancamannya adalah pemberhentian itu,” katanya saat menjadi narasumber dalam agenda Webinar Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pati pada Kamis, (1/9/2022).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, dalam melakukan proses dan alur penindakan tersebut, tentunya akan disesuaikan sebagaimana peraturan yang berlaku.

Diantaranya peraturan yang mengikat kondisi tersebut yakni Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5, yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan birokrasi atau ASN wajib bersifat netral dan tidak memihak.

Selain itu juga, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 dan 42 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota partai politik serta kode etik yang menunjukkan bahwa ASN harus bersifat netral juga profesional.

“Tentunya dalam hal tersebut juga akan disesuaikan dengan segala peraturan yang berlaku, mulai dari alur hingga hukuman atau sanksi yang akan diberikan jika terbukti atas tindakan tersebut,” imbuhnya.

Diketahui bahwasanya dalam melakukan penindakan, setidaknya akan dilakukan 3 unsur. Yang bilamana ASN benar terbukti akan dikenai sanksi kode etik, lalu hukuman disiplin, hingga pemecatan. (*)