Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebagai salah satu upaya dalam memberikan dukungan terhadap penekanan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pati bertanggung jawab atas verifikasi program Jaminan Persalinan.
Melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Galih Mardi Ismiansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mengimplementasikan program tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan.
“Tentu kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal menekan angka kematian Ibu dan angka kematian bayi baru lahir yang saat ini masih tinggi. Kami berharap para ibu hamil memiliki akses yang lebih baik, misalnya pemeriksaan Ante Natal Care (ANC),” ujar dia saat ditemui di kantornya oleh tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pada Kamis, (1/9/2022).
Diketahui bahwasanya program Jampersal merupakan salah satu program untuk memberikan peningkatan akses pelayanan terhadap ibu hamil, persalinan, nifas dan bayi baru lahir.
Sebagaimana diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, pemberian tugas tersebut akan dilakukan hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Pihaknya menyebutkan bahwa BPJS akan bertindak untuk memastikan eligibilitas kepesertaan pendaftar Jampersal sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Secara Inpres yang sudah ditetapkan program verifikasi Jampersal ini sendiri hingga akhir tahun ini. Yang dimana nanti kita memastikan eligibilitas dari pendaftar itu sendiri mas,” ungkap Galih.
Lebih lanjut, Galih menjelaskan terdapat kriteria yang harus dipenuhi bagi peserta untuk mendapatkan program Jampersal.
Ia menyebut peserta program Jampersal diperuntukan bagi masyarakat fakir miskin yang belum terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga peserta nonaktif korban PHK lebih dari 6 bulan.
“Terus kemudian mas untuk kriterianya adalah masyarakat fakir miskin yang mana telah terdaftar melalui DTKS. Lalu untuk Manfaat yang diterima ini sama dengan manfaat yang diterima oleh peserta JKN,” pungkasnya. (*)