5 Kali Beraksi, 3 Pelaku Curanmor Sumatera Berhasil Diamankan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Setelah lima kali beraksi, tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) komplotan Sumatera berhasil diamankan.

Pelaku curanmor Sumatera ini berhasil diamankan oleh tim Polsek Kalideres Jakarta Barat, setelah sebelumnya kerap kali meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil pengungkapan yang telah dilakukan, terdapat tiga orang pelaku yang diamankan. Dimana dua diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

“Para pelaku yang berhasil diamankan telah beraksi sebanyak lima kali,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin (5/9/2022).

Kemudian, Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku menamai komplotan mereka sebagai spesialis curanmor kelompok Sumatera.

“Ketiga pelaku kelompok Sumatera yang diamankan tersebut diantaranya, ME, US, dan WS. Dua di antaranya ME dan US merupakan seorang residivis kasus curanmor,” ungkap AKP Syafri Wasdar.

Syafri juga mengatakan bahwa setiap pelaku memiliki peran yang berbeda ketika melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Diantaranya adalah ME dan US yang bertugas untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sedangkan WS berperan untuk mengawasi di tempat kejadian.

“Ketiga Pelaku mencari sasaran dengan cara Random (secara acak),” terang AKP Syafri Wasdar.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya adalah dua lembar STNK sepeda motor milik korban berikut 2 kunci kontaknya.

Kemudian 1 unit sepeda motor Honda BEAT B-4632-TXR yang digunakan pada saat melakukan pencurian.

1 buah kunci letter T berikut empat mata kuncinya, satu kunci letter Y, satu kunci magnet. Serta 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih nopol B-5857-TGD sepeda motor milik korban MR dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu nopol B4057-BHV sepeda motor milik korban AH.

“Para pelaku tersebut sudah melancarkan aksinya selama satu tahun,” ujarnya.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati