1 Unit Truk Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Telah Diserahkan ke Kejati Banten

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satu unit truck yang menjadi barang bukti dari kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Sebelumnya, pihak Ditpolairud Polda Banten melalui Subdit Gakkum telah menyerahkan barang bukti dan juga tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Senin (5/9/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom membenarkan pihaknya telah melaksnakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami telah menyerahkan ke Kejati Banten satu unit truck colt diesel dengan nopol BE 9854 BU yang telah dimodifikasi tangki BBM dengan bermuatan solar dan sepuluh orang tersangka,” ungkap Gultom pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga :   Pemprov Banten Akan Datangkan Ronaldo

Gultom melanjutkan, perkara yang telah di tahap 2 kan ini merupakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten sekira pukul 11.00 Wib,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Tyas Puji Rahadi menyampaikan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi nomor 318 tanggal 07 Juli 2022.

“Awal mula kejadian personel kami menangkap tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB,” tutur Tyas Puji.

Dari pengungkapan yang telah dilakukan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka serta barang bukti yang terdiri dari satu buah truk.

Baca Juga :   Gempa Sebabkan 1100 Rumah Rusak di Banten

“Dari pengungkapan tersebut diamankan 10 orang tersangka dan 1 unit truck colt diesel dengan nopol BE 9854 BU yang telah dimodifikasi tangki BBM dengan bermuatan solar” katanya lagi.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)