Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bareskrim Polri menetapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Diketahui, kedua tersangka yang terlibat kasus korupsi gerobak dagang Kemendag periode anggaran 2018 dan 2019 merupakan orang dari Kemendag

“Benar, ada dua tersangka dari Kemendag,” ungkap Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Akan tetapi, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan identitas dan peran kedua tersangka. Ia menyebut bahwa nantinya pihaknya segera merilis penjelasan lebih lengkap.

Dalam kasus tersebut, diduga gerobak dagang yang telah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi serta jumlah yang tertulis dalam kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan untuk kerugian negara yang disebabkan karena kasus tersebu, saat ini masih dalam tahap proses BPK RI.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada pejabat terkait dengan pengadaan barang atau jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang terkait dengan perkara.

Selain munculnya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.

Kini, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)