palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur dicopot dari jabatannya setelah insiden polisi tembak polisi yang terjadi pada bawahannya.
Pencopotan tersebut dilakukan oleh Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/709/IX/KEP/2022 tertanggal 5 September 2022.
Perlu diketahui sebelumnya, Aipda Rudy Suryanto, Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan melakukan penembakan hingga menghilangkan nyawa kepada Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah, Lampung.
“Ini merupakan evaluasi kerja dan pembenahan organisasi. Artinya, ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan yang seharusnya bisa melakukan pengawasan terhadap anggota nya seperti yang tertuang dalam program prioritas Kapolri di point ke 14,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9).
Dalam hal ini, jabatan Kapolsek Way Pengubuan akan dijabat oleh Iptu Andi yang sebelumnya bertugas menjadi Pama Polres Lampung Tengah. Sementara itu, Ali akan dimutasi menjadi Kasubagbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah
Saat ini, tersangka penembakan Aipda Rudy Suryanto disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana.
“Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun,” ujar Pandra, seperti dilansir detikSumut, pada Selasa (6/9). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kapolda Lampung Copot Kapolsek Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com