Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengalokasikan dana sebesar Rp6 miliar untuk subsidi bagi masyarakat terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggaran tersebut merupakan potongan dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana transfer daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, potongan DAU ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
“Kita yang di daerah, ini akan menyiapkan alokasinya dua persen dari DAU. Ini nanti untuk alokasi di kompensasi BBM. Karena ini memang yang harus kita berikan pada masyarakat secara langsung. Ini juga diatur oleh peraturan menteri keuangan,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam PMK 134/2022, secara rinci mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“Nanti masih kita verifikasi datanya. Karena tidak boleh tumpang tindih dengan apa yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Henggar kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Disinggung mengenai kapan akan dikerjakan, Henggar mengaku akan dilakukan sesegera mungkin. Sebab, kebijakan ini bukan hanya di Kabupaten Pati saja, melainkan di seluruh Indonesia. Jadi, nanti akan disiapkan bersama.
“Mudah-mudahan kita nanti di awal bulan Oktober sudah bisa terealisasi. Atau mungkin bisa lebih cepat. Nanti kita lihat,” tegasnya.
Menurutnya, dana yang disiapkan Pemkab Pati sekitar Rp5-6 miliar. Namun, dana tersebut di luar dari Pemerintah Pusat.
“Kan ada alokasinya dari Pusat, ya itu yang diminta disiapkan dari Kabupaten tapi kita masih perhitungkan pastinya,” paparnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com