23 Koruptor Bebas Bersyarat, Sentilan Obral Remisi Buat Tikus Negara Full Senyum

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi yang menjadi tikus negara diketahui telah bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi.

Dalam hal ini, Denny Indrayani menyebut biang kerok yang menyebabkan napi korupsi dapat bebas massal ini adalah dengan dibatalkannya peraturan pemerintah (PP) tentang pengetatan pemberian hak napi korupsi.
“Kembalinya rezim ‘obral remisi’ demikian seharusnya tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” kata Denny dalam siaran pers, dikutip dari Detik News, pada Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan pembatalan PP ini dilakukan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tentunya, keputusan ini membuat para napi bahagia dengan sulitnya menghilangkan kebiasaan obral remisi.

“Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 Tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan ‘obral dan jual-beli remisi’,” kata Denny.

Ia mengatakan bahwa KPK saat ini kehilangan independensinya sebab posisinya berada di bawah pemerintah.

“Melalui perubahan UU tersebut, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda nonhukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024,” tutur Denny.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan 23 napi koruptor telah memenuhi syarat untuk bebas.

“Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB, termasuk remisi,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip dari Detik News, pada Rabu (7/9/2022) kemarin.

Artikel ini telah dikutip dari Detik News dengan judul “Koruptor ‘Full Senyum’ Keluar Bui, Denny Indrayana Sentil Obral Remisi”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati