Disidang Hari Ini, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp73,92 Triliun

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Surya Darmadi yang terlibat dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidanaw pencucian uang (TPPU) disidang pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Persidangan pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara dengan mencapai nilai fantastis, yaitu sebesar Rp4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.

Tidak hanya Surya Darmadi, dakwaan ini juga dijatuhkan kepada Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Dikatakan Jaksa, Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan USD7.885.857,36.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga :   Gandeng KPK, Pemkab Blora Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Sedangkan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati