Batang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Saat ini, masyarakat diberikan keringanan untuk mendapatkan pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Oleh karenanya, gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagai informasi, pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima ini juga diperuntukkan untuk masyarakat di lingkup provinsi Jawa Tengah. Selain itu, juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun masa berlakunya pembebasan ini adalah mulai 7 September 2022 hingga 22 November 2022.
“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar, saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022).
Ganjar mengatakan bahwa untuk balik nama kendaraan bermotor selama masa diberlakukannya kebijakan tersebut, tidak dipungut biaya.
“Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar.
Ditambahkan, insentif itu diberikan dengan harapan, di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu, juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.
“Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah. Sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik,” ungkap Ganjar.
Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah. Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Adapun tujuan diberikannya insentif ini adalah agar masyarakat bisa melakukan reset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan langkah tersebut, maka data kepemilikan kendaraan bermotor bisa kembali tervalidasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com