Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor) Pati memberikan sosialisasi terkait literasi hukum kepada pelajar dan santri di Kabupaten Pati. Menurut Luqmanul Hakim selaku Ketua LBH Ansor Pati, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghindari tindakan kriminal di usia dini, sebagaimana perundungan kepada pelajar.
Kegiatan ini digelar di sembilan institusi pendidikan, dimulai dari MA Walisongo Kayen pada 9 September kemarin. Dilanjutkan ke MA Ihyaul Ulum Wedarijaksa hari ini Sabtu, 10 September.
Penyuluhan berkenaan literasi hukum ini berlanjut ke MTs dan MA Al Ikhlas Sukobubuk Margorejo pada 12 September mendatang.
Selain itu, LBH Ansor juga akan melanjutkan safari penyuluhan ke MTs Negeri 1 Winong pada 16 September, MA dan MTs Sultan Agung Sukolilo pada 17 September, dan MA Madarijul Huda Dukuhseti di 21 September.
Sosialisasi berikutnya pada 22 September menuju ke MA Khoiriyah Margoyoso, pada 27 September ke MA Prima Putra Kajen Margoyoso, pada 28 September ke MA Prima Putri Kajen Margoyoso.
“Penyadaran hukum memang harus masif dilakukan ke semua kalangan, termasuk di lingkungan pendidikan. Kalangan pelajar dan santri butuh asupan pengetahuan hukum agar lingkungan pendidikan aman dan nyaman, tak ada praktik bullying,” ungkapnya hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Menurutnya, akhir-akhir ini perundungan banyak terjadi di kalangan anak muda, terutama di lingkungan pendidikan, sehingga pihaknya amat sangat menyoroti fenomena yang biasa disebut bullying.
Selain membahas mengenai pencegahan perundungan, pihaknya juga mengingatkan tentang bahaya narkoba.
“Penyuluhan hukum di lembaga pendidikan dan pesantren ini dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana. Tidak hanya bullying, tetapi juga bahaya narkoba,” katanya.
Ia menambahkan, ikhitiar untuk memahamkan pelajar dan santri terkait norma hukum dan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan untuk mewujudkan kesadaran mereka. Kondisi ini diharapkan untuk meminimalisir tindakan pidana yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Bullying di lingkungan sekolah dan pesantren, berdasar Undang-Undang Nomor Perlindungan Anak masuk kategori kekerasan. Jadi, perlu menjadi perhatian dan kesadaran bersama agar terhindar dari praktik kekerasan, baik fisik maupun verbal psikis,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com