Hakim Minta Edy Mulyadi Terpidana Kasus Tempat Jin Buang Anak Dikeluarkan, Begini Tanggapan Jaksa

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hakim meminta agar terpidana kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari penjara. Diketahui bahwa Edy divonis 7 bulan 15 hari sebab mengabarkan informasi yang tidak benar. Lantas bagaimana tanggapan jaksa?

“(Akan) Melaksanakan putusan hakim,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Gingting, dikutip dari Detik news, pada Senin (12/9/2022).

Jaksa juga nantinya akan mengajukan upaya banding lantaran vonis uang dijatuhkan lebih ringan darupada tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara.

Perlu diketahui sebelumnya, hakim ketua Adeng AK membacakan vonis berkenaan dengan kasus Edy Mulyadi, ia meminta Edy dikeluarkan dari penjara setelah dibacakannya vonis 7 bulan 15 hari.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari” kata dia.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Hakim lantas mengatakan kenapa Edy ahrus keluar dari penjara. Hal ini berkenaan pidana yang dijatuhkan kepada Edy sama dengan penahanan yang telah dijalani.

“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tutur hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Diperintah Hakim Keluarkan Edy Mulyadi dari Tahanan, Begini Kata Jaksa”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati