Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi pasca dinaikkan timbul gejolak di masyarakat, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dan PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mengadakan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi itu dalam rangka menyamakan kebijakan BBM dan elpiji subsidi untuk para nelayan, petani, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di lantai 4 Kantor Bupati Rembang pada hari Senin (12/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Sub Koordinator SPBU Cabang Rembang-Blora, Abi Satya Nugraha menyampaikan sesuai Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi.
Dia menjelaskan bahwa pihak yang berhak mendapatkan subsidi terutama solar subsidi di bidang pertanian dengan kriteria petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 hektar. Dengan melampirkan surat rekomendasi tertuang dalam SKPD.
“Di bidang pertanian, pembelian BBM Solar wajib menyertakan surat rekomendasi minimal dari kepala desa tertuang dalam SKPD tahun 2019,” kata Abi saat paparannya, Senin (12/9/2022).
Sedangkan, pembelian BBM bersubsidi terutama Solar di bidang perikanan dengan kriteria nelayan dengan kapal kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD. Sekaligus pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Selanjutnya, pembelian BBM bersubsidi bagi pelaku UMKM dengan syarat home industry dengan rekomendasi SKPD ada aturan turunan terkait BPH migas disebutkan hanya untuk usaha mikro. Dengan usaha mikro minimal permodalan Rp1 miliar.
“Jadi tiga bidang usaha tersebut adalah batasan maksimal penerimaan BBM bersubsidi sesuai aturan pemerintah pusat,” tandasnya. (*)