Caleg 2024 Boleh Nyalon dengan Modal Ijazah Paket C

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kontestan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 bisa bernafas lega. Pasalnya calon legislatif (caleg) peserta Pileg 2024 dapat mendaftarkan diri hanya dengan modal ijazah Paket C.

Persyaratan pendidikan terakhir tersebut dinilai setara dengan SMA. Dan syarat tersebut telah tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu.

Tidak hanya berlaku bagi caleg DPR saja, aturan ini juga berlaku bagi caleg DPRD tingkat provinsi dan caleg DPRD tingkat kabupaten/kota.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” tulis Pasal 240 huruf e UU Pemilu.

Baca Juga :   Mardani Ali Sera: Tidak Ada Urgensi Majukan Pilkada 2024

Selaras dengan peraturan yang berlaku, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Cholik mengungkapkan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.

“Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah,” ungkapnya.

Dalam surat edaran Mendiknas tersebut, dalam poin 1 dan 2 dinyatakan bahwa kalangan yang lulus ujian kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.

“Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja,” bunyi poin 2 Surat Edaran Mendiknas nomor 107/MPN/MS/2006.

Baca Juga :   Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Pati Capai 1.030.025 Peserta

Selain syarat pendidikan terakhir, para caleg juga harus memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Kemudian, berstatus warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun dan wajib mengumumkan kepada publik jika pernah dipenjara.

Sebagai informasi, pendaftaran calon anggota DPR Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada 24 April hingga 25 November 2023 mendatang. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Calon Anggota DPR 2024 Boleh Pakai Ijazah Paket C.”