palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terkait adanya dugaan kebocoran sejumlah data pemerintahan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk tim khusus.
Menurut Johnny, instruksi tersebut disampaikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan koordinasi dan menelaah lebih lanjut, terkait dengan adanya dugaan kebocoran data tersebut.
“Di rapat dibicarakan ada data-data yang beredar oleh Bjorka, tetapi data-data itu adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang ter-update sekarang, sebagian data-data yang lama untuk saat ini,” ungkap Johnny seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpun Presiden Jokowi, Senin (12/9/2022).
Adapun yang akan menangani kasus ini diantaranya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
“Hanya tim lintas kementerian/lembaga dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN tentu akan berkoordinasi untuk menelaah secara mendalam,” sambungnya.
Kemudian, untuk tim khusus yang akan dibentuk untuk menangani kasus ini adalah emergency response team untuk melakukan asesmen dan menjaga kepercayaan publik.
Kemudian yang dilibatkan dalam tim khusus ini diantaranya adalah BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN.
“Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kekompakan, salah satunya dalam menghadapi serangan cyber.
Johnny juga mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dia berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital.
Dikatakannya, RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
“Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” tukasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com