Meski Tak Miliki Kartu Tani, Dispertan Pati Ungkap Petani Tetap Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mengungkapkan, meskipun tidak memiliki akses kartu tani, para petani di wilayah Kabupaten Pati tetap bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

Melalui pejabat fungsional Analis Sarana dan Prasarana (Ansarpras) Dispertan, Aldonny Nurdiansyah saat ditemui di kantornya menjelaskan, para petani yang belum mendapatkan kartu tersebut merupakan dampak dari belum tersedianya blanko kartu dari pihak BRI.

“Karena kondisinya diantaranya sebagian dari oetaninjug ada yang belum punya kartu tani karena ketersediaan dari pihak Bank yang belum bisa mengeluarkan. Tapi mereka masih bisa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu mas,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, bagi para petani dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan cara manual.

Ia menerangkan, petani hanya perlu mendapatkan izin dengan didampingi langsung oleh petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat, saat akan melakukan transaksi pengambilan Pupuk bersubsidi.

Adapun syarat utama yang harus dimiliki petani, yakni harus sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Setelah itu, Petani hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas PPL, yang kemudian akan dilakukan pengecekan terkait dengan status pendataan.

“Jadi bisa dengan cara manual, asal para petani sudah tercantum dalam e-RDKK itu yang saat mau menebus pupuk didampingi oleh PPL dan akan dicek itu statusnya, jika sudah tercantum yang maka akan bisa mendapatkan pupuk, tapi kalau tidak yang tetap tidak bisa,” jelasnya.

Aldonny juga menyampaikan, meskipun dilakukan dengan cara yang manual, proses transaksi tersebut dipastikan akan terawasi.

Ia mengatakan bahwa setiap Petugas PPL diwajibkan untuk membuat laporan melalui aplikasi T-Pubers, dimana aplikasi ini difungsikan untuk memantau perkembangan petani yang tidak memiliki akses kartu tani.

“Untuk yang manual ini juga In Syaa Allah kan terawasi, karena wajib bagi PPL untuk melaporkan secara sistem melalui aplikasi T-Pubers,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati