BKD Rembang Gelar Pembekalan Teknis bagi PNS yang akan Pensiun

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyelenggarakan pembekalan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang akan memasuki purna tugas.

Pembekalan teknis PNS yang akan memasuki purna tugas digelar di Pendopo Museum RA Kartini pada hari Rabu, (14/9/2022).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Afan Martadi, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’, Account Officer PT. Taspen Kantor Semarang Vito, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), dan PNS yang akan purna tugas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Afan Martadi menyampaikan bahwa maksud diselenggarakan kegiatan ini untuk mempersiapkan PNS menjelang purna tugas dan memberikan ilmu mengenai mekanisme Taspen.

Dia menjelaskan kegiatan pembekalan PNS yang akan purna tugas dengan mendatangkan narasumber PT. Taspen cabang utama Semarang dan Mandiri Taspen cabang utama Rembang.

“Tujuan memberikan pengetahuan teknis tentang hak peserta pensiun sehingga dari sini kalian bisa mempersiapkan persyaratan persyaratan atau mengetahui hak PNS yang akan purna tugas,” kata Afan saat sambutannya Rabu, (14/9/2022)

Sementara kegiatan pembekalan PNS yang akan purna tugas pada hari ini diikuti sebanyak 56 pegawai. Terdiri dari PNS yang akan purna tugas periode Oktober sebanyak 34 orang dan periode November sebanyak 22 orang.

Lebih lanjut PNS yang akan purna tugas ada dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, salah satunya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Akhsanuddin.

“PNS yang akan purna tugas periode Oktober sebanyak 34 orang November sebanyak 22 Orang. Diantaranya ada dari Pemerintah kabupaten yakni Kepala Dinas Arpus Pak Akhsanuddin dan Staf Ahli Bu Yustin,” terangnya

Kegiatan pembekalan PNS yang akan purna tugas ini diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/ duda pegawai, Undang undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun, pokok pensiun PNS janda/duda, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 Junto PP 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati