palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak Kepolisian menaikkan status kasus penyekapan remaja ke tahap peyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi kasus penyekapan remaja berusia 15 tahun dieksploitasi seksual.
Adapun terlapor dalam kasus tersebut yakni seorang perempuan berinisial EMT yang diduga sebagai muncikari. Pihak pelapor menyebut bahwa korban dipaksa menjadi PSK oleh terlapor sejak Januari 2021 dan disebut ditawari iming-iming uang Rp500 ribu.
Sedangkan pelapor merupakan ayah kandung korban, yang mengaku bahwa sang anak diminta untuk melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300-Rp500 ribu.
“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” papar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menambahkan proses hukum terhadap kasus tersebut saat ini masih berposes dan berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Pihaknya juga melakukan koordinbasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban,” tandasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima kasus tersebut dengan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com