Kanim Pati Klaim Layanan Pemberian Visa dan KITAS Bagi WNA Sudah Maksimal

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati mengklaim bahwa pemberian visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya sudah maksimal.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Pati, Raden Susetyo saat dihubungi oleh tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pada Sabtu, (17/9/2022).

“Terkait dengan hal itu ya mas, kita sudah lakukan maksimal sesuai dengan kebijakan yang berlaku sebagaimana mestinya,” katanya.

Pernyataan tersebut diungkapkannya sebagai respon atas sentilan dari Presiden Joko Widodo soal pelayanan visa dan KITAS yang ribet dan cenderung dipersulit.

Diketahui bahwasanya, Presiden Jokowi sempat merasa malu karena telah mendapatkan banyak keluhan dari para investor serta wisatawan asing dalam proses kepengurusan visa dan KITAS di kantor keimigrasian di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan beberapa saran kebijakan lalu lintas WNA yang telah diterapkan dalam proses pelayanan.

Diantaranya yakni penertiban Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Kemudian juga terkait dengan pengetatan permohonan visa dengan membuat ketentuan dari pihak penjamin.

Hal lainnya yang juga diterapkan yakni pihak imigrasi ditekan untuk melakukan peningkatan kompetensi petugas penginput data di tingkat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta integrasi data perlintasan WNA, data izin tinggal dan data permohonan paspor.

“Beberapa rekomendasi kebijakan yang kemudian telah kami lakukan. Khusus di Kanim Pati itu berkaitan dengan dengan izin tinggal dan data pemohon paspor,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati