Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Telah diberlakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh pemerintah pusat, yang juga berlaku bagi sektor pertanian.
Penerapan pembatasan tersebut, berlaku pada pembelian BBM yang dipergunakan untuk alat mesin pertanian (Alsintan) oleh petani.
Melalui Pejabat Fungsional Pengawasan Alsintan Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Muda Surya Wirawan bahwa penerapan jumlah kuota tersebut sudah disesuaikan melalui kebijakan Peraturan BPH-MIGAS nomor 17 tahun 2019.
Yang mana, dalam peraturan tersebut menjelaskan perihal pemberian surat rekomendasi kepala daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.
“Jadi untuk alsintan sendiri memang harus ada surat rekomendasi sebagaimana yang telah diinstruksikan dari BPH-MIGAS terhadap salah satunya adalah Alsintan itu mas,” katanya saat ditemui di kantornya pada Sabtu, (17/9/2022).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, ia menyebutkan kuota BBM bersubsidi solar dan pertalite berdasarkan jenis Alsintan yang digunakan oleh para petani.
Diantaranya yakni untuk alsintan Traktor Roda 4 maksimal hanya bisa membeli sebanyak 30 liter setiap harinya. Kemudian jenis Combine Harvester/mesin panen maksimal sebanyak 50 liter dan Traktor Dorong atau Hand Traktor sebanyak 10 liter.
“Untuk jumlah kuota itu Maksimal ya mas, jadi mungkin juga bisa berkurang, misal Combine itu per hari hanya bisa membeli 50 liter. Lalu traktor hanya 10 liter maksimal,” terangnya.
Sementara itu, untuk jenis alat pengairan Pompa Air size 6 inci dapat jatah maksimal 20 liter. Sedangkan untuk ukuran 4 inci dan 3 inci masing-masing maksimal 10 liter.
Kemudian untuk alsintan lainnya seperti transplanter atau mesin tanam hanya Maksimal 5 liter, Cultivator sebanyak 10 liter dan juga mesin pencacah pakan hanya sebanyak maksimal 10 liter.
Selain itu, di sektor peternakan seperti mesin blower juga dibatasi penggunaannya dengan maksimal pembelian 70 liter setiap hari. (*)