DPRD Rembang Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Perubahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat paripurna terkait persetujuan perubahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (19/9/2022).

Kegiatan dimulai pukul 13.15 WIB dihadiri oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, Pimpinan KUA, Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Asisten Kabupaten Rembang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rembang, Anggota DPRD, dan Camat se-Kabupaten Rembang.

Rapat paripurna membahas laporan badan anggaran atas rancangan perubahan KUA dan PPAS, persetujuan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rembang, penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, kemudian dilanjutkan penyerahan surat keputusan DPRD.

Baca Juga :   PPAS APBD Pati Tahun Anggaran 2021 Telah Ditetapkan dalam Nota Kesepakatan

Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi menyampaikan menurut catatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna sebanyak 25 orang dari anggota DPRD sebanyak 45 orang.

“Bahwa memenuhi kuorum apabila dihadiri minimal 1/2 dari jumlah Anggota DPRD. Atas Jumlah kehadiran DPRD dan peserta. Dengan mengucapkan bismillah tepat pukul 13.15 WIB dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Supadi saat sambutannya Senin (19/9/2022).

Sementara rapat paripurna persetujuan perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang.

Baca Juga :   Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Pemkab Rembang: Mewujudkan Generasi Cerdas

“Sebelumnya merujuk pada Pasal 41 Ayat 1 C peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang,” ungkap Supadi.

Dirinya juga mengutarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berdasarkan surat Bupati Nomor 903/ 292/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tentang rancangan perubahan KUA rancangan PPAS tahun anggaran 2022.

Hal ini juga merujuk pada amanat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ayat 1 tentang pemerintahan daerah terkait kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Dilanjutkan ke DPRD untuk dibahas bersama.

Selanjutnya Ayat 2 terkait KUA dan PPAS disepakati Kepala Daerah dan DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Baca Juga :   DPRD Rembang Gelar Public Hearing Bersama Pelaku UMKM

“Berikut permintaan untuk pembahasan oleh DPRD kabupaten melalui Badan Musyawarah pada 5 September 2022 dilakukan rapat bersama TPAD Kabupaten Rembang dalam menetapkan jadwal pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS dimaksud,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati