palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahfud Md selaku Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengungkapkan bahwa kondisi Papua saat ini memanas setelah Gubernur Papua, Lukan Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus korupusi.
Dalam hal ini, kasus yang dihadapi oleh Lukas bukanlah rekayasa politik. Diketahui terdapat tagar ‘save Lukas Enembe’.
“Di Papua sekarang situasi agak menanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan ‘save Lukas Enembe’,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud mengungkapkan bahwa Lukas bukan rekayasa untuk mencapai tujuan politik. Ia menyebut Lukas merasa terkurung di rumah dinas Gubernur.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata dia.
Dalam hal ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka setelah PPATK menemukan adanya aliran dana yang tidak semestinya.
“Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar,” kata dia.
“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” imbuh dia.
Ia lantas mengatakan kasus yang masuk dalam penyelidikan KPK ini diantaranya seperti dana pengelolaan PON, pencucian uang, ratusan dana operasional pimpinan.
“Saat ini saja, ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar,” katanya.
Sementara itu, KPK menepis adanya tindak kriminalisasi yang dilakukan kepada Gubernur Papua itu.
“KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9).
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Mahfud Md: Situasi Papua Agak Memanas karena Isu Save Lukas Enembe”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com