Kades Gajahmati Serius Tempuh Jalur Hukum soal Pemberitaan yang Menjatuhkan Martabatnya

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemberitaan yang mencatut nama Sri Lestari selaku Kepala Desa (Kades) Gajahmati, dan warganya yang bernama Harnoko, terkait pemberian rekomendasi pembelian BBM bodong, akan diteruskan sampai ke ranah Hukum.

Pasalnya, dua media online tersebut dirasa sudah sangat meresahkan, dan memberikan efek buruk kepada Sri Lestari dan Sudarmi.

” Kami serius akan membawa masalah ini ke jalur hukum, negara ini negara hukum, itu sudah pencemaran nama baik, ” ucap Sri Lestari.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa akan mengadukan kejadian tersebut kepada Dewan Pers secara resmi, supaya kedua media tersebut bisa membuat klarifikasi bahwa pemberitaan yang mereka buat sangat tidak benar dan hanya sepihak.

” Kami akan melayangkan keberatan kepada Dewan Pers. Dan kami meminta pertanggungjawaban dari kedua media itu, ” jelasnya.

Lantas, ia menjelaskan, bahwa telah berkonsultasi oleh pihak pengacara dan siap menggandengnya untuk mengatasi problematika tersebut.

” Kita juga telah berkonsultasi dengan kuasa hukum, kami akan serahkan semua masalah ini kepada kuasa hukum kami, ” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, aturan yang mengatur pencemaran nama baik ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dan pelaku akan mendapatkan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati