Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati dalam waktu dekat belum menerapkan uji coba lima hari sekolah di lembaga pendidikan madrasah.
“Tidak ada, madrasah masih 6 hari kerja. Kalau kantor 5 hari kerja diuji coba di kantor saja. Terkait kegiatan belajar mengajar masih 6 hari,” hal ini diungkapkan oleh Ruhani, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Pati, (28/9/22).
Menurut Ruhani, sistem belajar 5 hari kurang efektif jika diterapkan di sekolah-sekolah madrasah, pasalnya materi yang diajarkan di sekolah madrasah lebih kompleks.
Ciri khusus sekolah lembaga madrasah mencakup 50 persen materi pelajaran umum dan 50 persen materi pelajaran agama islam.
“6 hari kerja saja masih mepet waktunya. Belum lagi mengejar penambahan muatan lokal sehingga harus dimaksimalkan 6 harinya. Kalau menjadi 5 hari kerja harus menjadi pencermatan tersendiri,” imbuhnya.
Meski demikian, Jika sistem belajar 5 hari ditetapkan oleh Kemenag Pati, jajaran Sekolah madrasah dibawah naungan Kemenag Pati akan mengikuti ketentuan yang tersebut.
“Kita menunggu regulasi saja karena kita ikut pemerintah pusat. Apapun yang menjadi keputusan pusat ya mengikuti,” jelasnya.
Sistem sekolah 5 hari mulai ramai diberlakukan oleh lembaga pendidikan di berbagai daerah seperti karanganyar dan Banyumas. Kabupaten Pati bahkan kabarnya akan mengadakan uji coba di beberapa sekolah dasar.
Sistem sekolah 5 hari bukan merupakan hal yang baru. Kebijakan ini pertama kali mencuat di tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati