DPRD Pati Sepakat Perbup Nomor 55 dan 56 Direvisi Ulang

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56 tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa dan kedisiplinan akan segera direvisi ulang.

Pasalnya, menurut Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati, tuntutan yang disampaikan oleh Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Rabu (28/9/2022), melalui audiensi di Gedung Dewan, Perbup tersebut merampas hak-hak yang dimiliki oleh Kepala Desa (Kades) tentang pengisian Perangkat Desa.

“Terkait Perbup 55 yang menyangkut pengisian perangkat desa dan Perbup 56 terkait kedisiplinan, DPRD menyepakati untuk direvisi. Karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah kepala desa,” ucap Ali Badrudin.

Lantas dirinya menjelaskan, dengan Perbup 55 tentang pengisian perangkat desa, dirinya menegaskan revisi ini akan segera ditindaklanjuti dari pusat.

“Perbup 55 dirasa cukup memberatkan kepala desa, sehingga hasil audiensi telah disepakati untuk direvisi. Meskipun nantinya harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.

Bahkan, di dalam Perbup 55 tersebut, tidak sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, lantaran Kades tidak bisa mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.

Selain itu, pada Perbup 56 tentang kedisiplinan, cukup memberatkan karena kinerja tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh oleh Pemdes.

“Kewenangan itu harus dikembalikan terkait pengisian perangkat desa. Karena, implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati