Bupati Rembang Imbau PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bupati Rembang mengingatkan kembali kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, dilarang menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi.

Hal ini disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz saat sambutan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula lantai 4 Kantor Bupati, Selasa (4/10/2022).

Dia menceritakan bahwa PNS sudah mendapatkan tunjangan dan fasilitas dari pemerintah. Sehingga barang bersubsidi perlu dihindari bagi PNS.

Terutamanya penggunaan gas melon 3 kilogram. Dimana sebelumnya sudah ada edaran lama terkait pelarangan PNS membeli LPG kilogram bersubsidi ini.

“PNS sudah dapat sertifikasi, tunjangan dan lain-lain. Nganggo elpiji 3 kilogram. Isin-isin rakyat kecil,” kata Hafidz.

Orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu mengimbau kepada PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Rembang supaya tidak membeli gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

“Paling sebulan 3 tabung gas elpiji. PNS jangan membeli kasihan rakyat mesake,” pungkasnya.

Penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rakyat yang sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM.

Berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Pengguna lain LPG 3 kg, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran. (*)