Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Diberlakukannya peraturan baru yang tercantum dalam pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 perihal perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan keterangan dari perwakilan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Raden Susetyo menyampaikan seputar petunjuk teknis akan penerapan kebijakan tersebut.
Pihaknya mengklaim, dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, merupakan salah satu peraturan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Pasalnya, dengan adanya kebijakan tersebut, setidaknya akan semakin mempermudah dan sekaligus menambah masa tinggal lebih lama dengan hanya sekali pengurusan paspor saja.
“Melalui siaran pers dari direktorat jenderal Imigrasi mas, sebagaimana yang disampaikan hal ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Sebagai tindak lanjut kita sedang mempersiapkan juknis perihal kebijakan tersebut, terkait dengan siapnya nanti pasti akan Kembali diinformasikan,” katanya saat dihubungi oleh tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pada Selasa, (4/10/2022).
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan berdasarkan Siaran Pers nomor: SP/IMI/009/2022/01 juga menyampaikan seputar biaya yang dibebankan oleh pemohon guna pembayaran Penerimaan Biaya Bukan Pajak (PNBP) pengajuan paspor.
Raden menyampaikan bahwa saat ini pihak direktorat jenderal imigrasi sedang melakukan pembahasan bersama dengan stakeholder yang terlibat dalam proses pembuatan paspor.
“Kalau untuk biaya pastinya masih dilakukan pembahasan, namun untuk sekarang masyarakat masih dengan tarif yakni Rp350.000 untuk non-elektronik dan Rp650.000 untuk elektronik,” imbuhnya.
Perlu diketahui, bahwa penerapan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengajuan Paspor yang diterbitkan setelah pemberlakuan kebijakan tersebut yakni pada tanggal 29 September 2022.
Sedangkan, paspor yang sudah terbit sebelum tanggal pengesahan peraturan, maka akan tetap dengan masa berlaku yakni 5 tahun saja.
Selain itu, pemberlakuan paspor 10 tahun juga hanya diberikan kepada pemohon berkewarganegaraan Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan sudah menikah. Ia mengungkapkan, selain kategori tersebut, maka akan sama masa berlaku sampai dengan 5 tahun. (*)