Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Permohonan dispensasi nikah anak dibawah umur di Kantor Pengadilan Agama hingga Bulan Oktober 2022 mencapai 582 kasus. Angka ini diklaim meningkat 5 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama.
“Ada 582 yang diputus tinggal 1 persen. Sudah ada kenaikan hampir 5 persen. Padahal baru Oktober masih dua bulanan,” ujar Sutiyo, Hakim Juru Bicara Pengadian Agama (PA) Pati saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Kamis (6/10/2022).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, mayoritas keluarga mengajukan dispensasi nikah akibat hamil diluar nikah. Selebihnya karena beban moril anggota keluarga.
“Sangat disayangkan mayoritas alasannya darurat, hamil sudah dilamar,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan kepada PA untuk anak yang usianya belum mencukupi batas ketentuan untuk menikah.
Menurut regulasi terbaru, batas minimal umur untuk laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah 19 tahun.
Batas umur inilah yang sering dijadikan alasan keluarga untuk mengajukan dispensasi.
“Yang namanya budaya orang kampung desa, rata-rata kalau anaknya sudah berusia 17-18 tahun seolah-olah wajib untuk nikah, ada beban moril,” imbuhnya.
Diakui Sutiyo, peran pemerintah untuk mencegah pernikahan dini sudah maksimal dibuktikan dengan dibentuknya Komisi Perlindangan Anak dari tingkat Nasional, Daerah, Kecamatan, hingga desa.
Namun kesadaran anggota keluarga adalah yang terpenting. Mengurangi angka pernikahan dini sangat penting mengingat berbagai risiko yang bisa terjadi pada anak dan ibu. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati