Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang tinggal di Kabupaten Pati karena melebihi masa izin tinggal Keimigrasian atau Overstay.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kanim Pati, Hasanin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan, Yogie Kasogi menyebutkan bahwa WNA tersebut berinisial EFS (47) dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang -undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang batas izin tinggal Keimigrasian.
Pihaknya telah melakukan deportasi kepada EFS pada Minggu, (9/10/2022) dini hari karena WNA tersebut, tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dari tahun 2018.
Sehingga EFS telah melakukan pelanggaran overstay Indonesia selama 4 tahun di Indonesia.
“Jadi benar memang, kita telah melakukan deportasi terhadap WNA yang tinggal di Pati, iya memang karena overstay dan itu sudah 4 tahun,” katanya saat dihubungi oleh tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Diketahui bahwasanya, EFS merupakan wanita dari Filipina yang menikah dengan suami yang berdomisili dari Pati, yakni Kecamatan Margorejo.
Melalui Yogie juga menerangkan bahwa alasan perempuan tersebut tidak melakukan perpanjangan izin tinggal di karena tidak memiliki biaya untuk kepengurusan.
Pelaku mengaku sang suami sudah lama tidak bekerja. Sedangkan dirinya hanya seorang Ibu Rumah Tangga.
“Kalau dari alasan yang disampaikan sih karena tidak ada biayanya, menurut yang disampaikan suaminya sudah lama tidak bekerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yogie mengungkapkan bahwa EFS dideportasi pada pukul 00.15 WIB, dengan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengungkapkan maskapai Cebu Pasifik Air tujuan Manila Filipina. (*)