Biaya Sama, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Resmi Mulai Hari Ini

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wacana penerapan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun akhirnya resmi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia pada hari ini Rabu (12/10/2022).

Diketahui bahwasanya melalui rilis resmi dari Direktorat Jendral Imigrasi yang disampaikan melalui Cabang Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati mengungkapkan bahwa biaya yang dibebankan kepada pemohon dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor masih sama dengan sebelumnya.

Raden Susetyo, selaku Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Pati menjelaskan yakni sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik.

Sedangkan biaya yang dibebankan bagi pemohon paspor elektronik dikenakan biaya sebesar Rp650.000.

Baca Juga :   Bukan Hanya Washing Plant, Industri Garam Pati Juga Membutuhkan Mesin Refinery

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham masa berlaku 10 tahun paspor sudah diberlakukan pada hari ini mas 12 Oktober, biayanya pun masih sama seperti yang sebelumnya mas,” katanya saat dihubungi oleh tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa penentuan kebijakan tersebut sudah disesuaikan berdasarkan pasal 2A Peraturan Menkumham (Permenkumham) RI nomor 18 tahun 2022 yang telah ditetapkan pada 29 September 2022 yang lalu.

Dimana dalam kebijakan tersebut, terdapat ketentuan bagi paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Diantaranya yakni pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, misalkan ditemukan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) juga akan diberlakukan penyesuaian hingga sang anak diperkenankan untuk memilih kewarganegaraan.

Baca Juga :   Tak Jelas Apa Masalahnya, Kepsek SDN Dukuhseti 2 Bakal Dimutasi

“Dan yang perlu diketahui penerapannya ada ketentuan Dimana WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Kalau kemudian misal ABG ya mas, misal pergantian usia 18 tahun maka diberlakukan 3 tahun hingga usia ke 21, dimana batas maksimal anak untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri, seperti itu,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati