Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati Bambang Agus Yulianto menyayangkan bantuan subsidi upah (BSU) tidak bisa diterima golongan petani yang mengikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, sebagian besar warga Pati Bekerja di sektor pertanian, sedangkan Sektor industri hanya sebagian kecil.
Seperti diketahui, kriteria penerima Bansos BSU adalah para peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, yang Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Dengan adanya ketentuan minimal gaji, Bantuan ini tidak mengcover pekerja yang tidak bisa ditentukan nominal upahnya seperti para petani.
“Pekerja di Pati kebanyakan penerima upah yang bukan penerima upah itu yang susah, tidak tahu berapa upahnya selama satu bulan, seperti petani Karena tidak ada pemberi upah,” tutur Bambang Agus Yulianto kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
“Seperti petani mandiri ambil JKK dan JKM Mereka tidak dapat karena tidak tahu upahnya berapa,” imbuhnya.
Ia mengharapkan, jika BSU tahun depan masih disalurkan ada regulasi yang memperbolehkan petani peserta BPJS memperoleh bantuan sosial senilai Rp600 ribu tersebut.
Diterangkan Agus, penyaluran bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji tahun 2022 di Kabupaten Pati telah memasuki tahap 3.
Lebih lanjut, ia belum mengetahui jumlah penerima BSU, lantaran pendataan dan penyalurannya langsung melalui Kemnaker dan BPJS.
“di Pati sudah turun tapi nggak tahu. Pendataanya ke BPJS. Data link ke pusat. Itu kewenangan dari Kementerian. Jumlahnya berapa saya tidak tahu,” tandas dia. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati