Komisi A Angkat Bicara Soal Maraknya Peredaran Miras di Pati

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatakan, jika semakin maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pati, Pemkab harus segera bertindak.

Dalam hal tersebut, Bambang menuturkan bahwa Pemkab harus segera merumuskan definisi atau batasan yang dipergunakan dalam peraturan daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pasalnya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pengendalian tersebut harus diperketat, supaya tidak terjadi tindak kekerasan, kriminalitas, dan tindakan lain yang sifatnya merugikan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai dampak dari peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Lantas dirinya menjelaskan, di dalam peraturan yang ada peredaran alkohol memang diperbolehkan, dengan ketentuan serta regulasi yang ditetapkan dari pemerintah. Misalnya kadar alkohol, serta hotel bintang lima yang boleh menjual.

“Jadi sama dengan Permendag. Hanya saja ada muatan lokalnya. Misalnya kadar alkohol lima persen, kemudian hotel bintang lima yang boleh memperjual-belikan alkohol,” ucap Bambang Susilo tak lama ini.

Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa ada juga aturan yang mengatur terkait penjualan izin dari distributor Miras tersebut. Yang mana setiap penjual ataupun distributor harus mengantongi izin yang resmi. Jadi tidak diperjual-belikan bebas.

Saat ini banyak karaoke ilegal yang menurutnya menjual miras secara ilegal ataupun tidak mengantongi izin resmi.

“Kalau tidak salah di Juwana distributornya. Ini ada izinnya. Misalnya diluar distributor ya ilegal. Karaokean juga ilegal itu memperjual-belikan Miras. Jadi tak sembarangan tempat bisa menyediakan Miras ini,” pungkasnya. (Adv)