Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tempat hiburan dan karaoke ilegal di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih marak meski Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah diberlakukan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kini di Pati ada 34 karaoke yang tidak memiliki izin beroperasi.
Puluhan karaoke ilegal tersebut merugikan daerah karena tidak memberikan pemasukan daerah lewat pajak dan retribusi daerah.
“yang legal ada 7, ini yang legal mempunyai ijin, aktif membayar pajak dan tercatat di dinas pariwisata. Dari data kami sejak 2018 ada 34 karaoke yang ilegal,” ujar Suyut, Kasi Penindakan kantor Satpol PP Kabupaten Pati saat ditemui di kantornya.
Pemkab Pati sendiri menerapkan syarat yang yang cukup ketat untuk penerbitan izin operasional karaoke.
Perda Penyelenggaraan Pariwisata mengatur fasilitas karaoke di Pati yang boleh beroperasi hanya sebagai fasilitas restoran atau hotel.
Aturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir tumbuhnya karaoke yang menyediakan minuman keras dan praktek prostitusi.
“sampai dengan saat ini yang bisa mengajukan izin adalah fasilitas hotel, karena mereka terbentur dengan peraturan itu. Jadi secara alur mereka harus mendirikan hotel dulu,” terang Suyut kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Satpol PP terus melakukan berbagai penindakan secara berkala kepada tempat karaoke yang menyalahi Perda.
Dengan melibatkan TNI, Polri, dan berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) terkait.
“kalau tahun kemarin dari jumlah kegiatan razia di tahun 2021 ada 8 razia, di 2022 ada 18 kali razia. Bukan karaoke saja tapi untuk kos, salon, hingga bangunan liar” ujarnya.
Untuk menegakkan Perda Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri, Suyuti mengajak segenap warga masyarakat untuk turut serta mengawasi. Sebab semua elemen memiliki peran atas pemberlakuan peraturan daerah.(adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati