Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelanggaran yang dilakukan pengelola Karaoke di Kabupaten Pati dinilai sangat masif. Meski razia dan pembinaan terhadap pemilih dilakukan berulang kali, jumlah karaoke ilegal di Pati seakan tidak berkurang.
Ketua Komisi A, Bambang Susilo meminta Satpol PP melakukan penindakan tegas terhadap pengelola karaoke yang melanggar.
Ketegasan tersebut harus diwujudkan dengan menutup fasilitas karaoke yang tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali mengingatkan soal penegakan Perda Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pariwisata khususnya yang mengatur karaoke
“Kuncinya karaoke tidak berizin tegas saja. Ditindak oleh Satpol. Yang berizin cuma enam yang lain liar. Kita mengatur ditutup. Liar kok diatur ya ditutup,” ujar Bambang Susilo saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kemarin.
Pembiaran pelanggaran Perda menurutnya adalah bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintahan di Kabupaten Pati.
Meski demikian Bambang menyadari, upaya penindakan karaoke tak berizin di lapangan sangat kompleks.
“Kendala pemerintah komplek. Saya memahami kelembagaannya. Dalih mereka tidak menjual minuman keras, hanya menyediakan fasilitas hiburan bukan prostitusi. Tapi yang banyak terjadi selain di alam karaoke juga dipakai kegiatan melanggar norma susila. Kadang tidak bisa ditelisik,” terang Bambang.
Belum lagi Kekuatan Satpol PP dari aspek kuantitas masih menjadi kendala. Tidak sedikit personel yang telah memasuki usia senja. Ditambah tenaga honorer tahun depan kabarnya akan diberhentikan oleh pemerintah.
Bambang meminta Satpol PP menjalankan regulasi sesuai aturan berlaku, melalui pemeriksaan dan pengkajian terlebih dulu.
Selain itu kekurangan personel Satpol PP di tingkat kabupaten bisa diatasi dengan meminta bantuan backup dari tingkat Jawa Tengah. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati