Ini Usulan NU Pati Untuk Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah tokoh agama menghadiri public hearing atau gelar pendapat Rancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren yang digelar DPRD Pati, tidak terkecuali Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim.

Dalam forum yang digelar di Kantor DPRD Pati pada Jumat (11/11/22) itu, Yusuf hasyim setidaknya menyampaikan 3 usulan untuk ditambahkan di dalam Raperda Pesantren.

“Raperda ini wujud representasi hadirnya pemerintah terhadap masyarakat khususnya para santri yang memiliki potensi luar biasa. Kami hanya memberikan masukan secara umum selebihnya akan dirimci teman-teman yang lain,” ujar Yusuf hasyim dalam forum tersebut.

Pertama Yusuf mengusulkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren disingkronkan dengan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Agar kedepannya wacana fasilitasi dan pengembangan pesantren secara otomatis masuk dalam visi-misi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjabat setelah tahun 2024.

“Mau tidak mau pemerintah harus hadir mengawal Perda. Agar ini nanti Bukan perda saja tapi masuk perencanaan program daerah. Agar jelas nanti ada aplikasinya. Siapapun yang menjadi pemerintah harus mempunyai kemauan untuk mengawal pesantren,” imbuh Yusuf Hasyim.

Usulan kedua, Raperda memuat adanya rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah formal. Khususnya lulusan sumber daya manusia (SDM) atau santri mempunyai peluang yang sama di dunia kerja.

“Dengan UU pesantren ada kesetaraan yang dilakukan pemerintah. Termasuk mendapatkan pekerjaan agar tidak ada pembedaan terhadap lembaga pendidikan lain,” ujarnya.

Terakhir usulan ketiga, NU menginginkan Perda pesantren nantinya tidak memberatkan para pengasuh pondok dengan berbagai administrasi birokrasi yang menyibukkan.

Hal tersebut dimaksudkan agar raperda baru ini nantinya tidak mengganggu entitas pesantren sebagai lembaga yang mandiri.

Sementara Wakil Ketua DPRD Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati mengaku akan mengakomodir seluruh masukan dari elemen masyarakat sebelum rancangan Perda ini Diperdakan.

“Usulan sudah kami tampung. Tanggal 14 November singkronisasi. Mana yang bisa kami masukan dan yang harus kami sesuaikan. Karena tadi disinggung ada kewenangan pusat dan daerah. Kalau tidak hati-hati bisa menjadi Raperda yang mandul,” ujar anggota DPRD dan Kader dari Partai Golkar itu. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati