Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 416 yang mengatur tentang larangan kohabitasi atau kumpul kebo menjadi perbincangan di masyarakat.
RKUHP tersebut nantinya akan menggusur KUHP warisan penjajah Belanda yang masih berlaku saat ini.
Perlu diketahui, berdasarkan KUHP terdahulu kumpul kebo tidak menjadi delik pidana karena di Belanda hal itu lazim dan tidak melanggar norma susila rakyat Belanda.
Namun perumus KUHP baru menilai nilai itu bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an dan moralitas yang dianut oleh Bangsa Indonesia. Jika KUHP yang baru terbit, akan mengatur kumpul kebo menjadi delik pidana.
Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara paling lama enam bulan paling banyak di kategori II, meskipun tindakan ini masih delik aduan yang dapat diproses ketika adanya pengaduan.
Proses penggodokan RKUHP tersebut turut menjadi perhatian Warsiti, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ia menyambut baik hadirnya instrumen baru dari pemerintah pusat tersebut.
“Walau tidak menutup kemungkinan berlakunya juga entah bisa berjalan sesuai harapan tidak, tapi saya setuju dengan adanya RKUHP ini. Harapanku bisa mengurai budaya kumpul kebo yang saat ini semakin memprihatinkan,” ujar Warsiti saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Ia juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika RKUHP ini nanti disahkan, DPRD kabupaten Pati akan membuat turunan peraturan berupa Perda larangan kumpul kebo.
Pasalnya, Perda adalah penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, sebagai sarana hukum yang memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
“Seperti halnya minol mas, banyak pro kontra namun ini adalah aturan yng harus kita taati. Jadi saya yakin lambat laun Pati pun harus juga menerapkan raperda tentang ini,” ujar Anggota Fraksi nurani Keadilan Rakyat indonesia (NKRI) itu.
Meskipun perlu adanya sinkronisasi antara Pemerintah Eksekutif dan legislatif dalam penggodokan hingga pelaksanaan Raperda. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati