Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi pengembangan Pesantren, Ketua PCNU Pati menginginkan substansi Raperda Pesantren dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka panjang daerah (RPJPD).
Dengan ajuan ini diharapkan fasilitasi pesantren menjadi agenda wajib bagi pemerintah daerah yang menjabat.
“Mau tidak mau pemerintah harus hadir mengawal Perda. Agar ini nanti Bukan perda saja tapi masuk perencanaan program daerah. Agar jelas nanti ada aplikasinya. Siapapun yang menjadi pemerintah harus mempunyai kemauan untuk mengawal pesantren,” ujar Yusuf Hasyim, Ketua PCNU Pati dalam audiensi.
Sementara Wisnu Wijayanto ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat diwawancarai awak media mengatakan, akan menampung aspirasi dari ketua PCNU.
Jelasnya, permintaan tersebut realisasinya bukan wewenang DPRD, melainkan Pemerintah Kabupaten (eksekutif).
yang berkaitan dengan rincian fasilitas Pondok pesantren nantinya akan direalisasikan melalui peraturan Bupati (Perbup). Tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
“Anggarannya sesuai kemampuan daerah. Lebih teknis akan diatur di dalam Perbup. Mampu nggak pemerintah daerah kabupaten Pati,” ujar Wisnu saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di kantor DPRD Pati kemarin.
Hari ini, Senin (14/11/2022), Komisi D DPRD Pati dijadwalkan melakukan sinkronisasi Naskah Akademik (NA) dan hasil public hearing yang dihimpun dari tokoh ormas, kyai dan pengasuh pondok pesantren se Kabupaten Pati pada Jumat (11/11/2022) lalu.
Wisnu menjanjikan Raperda Fasilitasi pengembangan pesantren akan rampung di akhir tahun 2022 dan bisa Diperdakan di tahun 2023.
“Itu usulan kita. Yang mengusulkan Komisi D tahun ini harus selesai. Setelah ini (sinkronisasi) Paripurna, bulan depan bisa di Pansuskan Sesuai banmus,” tandas Wisnu. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati