Satpol PP Pati Akhirnya Buka Segel SD N Dukuhseti 2

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mewakili Pemerintah Kabupaten Pati datang ke SD N Dukuhseti 2 dan gedung Balai Desa Dukuhseti yang ditutup selama sepekan lebih. Mereka membuka segel pada hari Selasa (15/11/2022) siang.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono beserta jajarannya datang ke Desa Dukuhseti sekitar pukul 10.15 WIB. Turut hadir dalam kegiatan itu, beberapa pejabat. Mulai dari Camat Dukuhsekti, Kapolsek Dukuhsekti, Kepala Desa Dukuhseti, Kepala SD N Dukuhseti 2, dan beberapa pejabat lainnya.

Sebelum membuka segel, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, kedatangan mereka ke Desa Dukuhseti merupakan perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Baca Juga :   Bantuan Dana Desa Wisata, Dewan Harapkan Bisa Dongkrak Perekonomian

“Hari ini kami mendapatkan perintah dari Penjabat Bupati Pati untuk datang di Dukuhseti. Alhamdulillah kami sudah hadir di sini. Dawuh dari bapak Pj Bupati Pati bahwa hari ini kami diperintah untuk membuka akses sehingga pelayanan publik dan proses belajar mengajar tidak terganggu,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila nanti ada pihak yang keberatan dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pati mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Ia berharap proses hukum nanti tidak mempengaruhi pelayanan publik di Balai Desa Dukuhseti maupun aktivitas sekolah.

“Bagi pihak-pihak yang tidak menerima silahkan proses hukum. Apabila proses hukum jalan, pelayanan publik dan sekolah tidak boleh berhenti. Kita negara hukum hargai proses hukum. Pasca kegiatan ini, pemerintah Desa dan masyarakat silahkan mengawasi,” sambungnya.

Baca Juga :   Petani Tebu Keluhkah Keterbatasan Pupuk Subsidi, Dewan Beri Tanggapan

Lebih lanjut, jajaran Satpol PP Kabupaten Pati membuka segel yang terpampang di gerbang SD N Dukuhseti 2, dilanjutkan membuka segel di gerbang Balai Desa. Mereka juga mencabut pohon pisang yang sebelumnya ditanam oleh pihak Soenari bin Tanus.

Sebagai informasi, pada Minggu (6/11/2022) lalu, SD N Dukuhseti 2 dan gedung Balai Desa disegel oleh kuasa hukum Soenari bin Tanus. Mereka menilai langkah itu dilakukan untuk mengambil hak klien mereka, lantaran lahan yang diduduki SD N Dukuhseti 2 dan balai desa bersertifikat atas nama Soenari. (adv)