Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mencatat tempat karaoke berizin terdapat tujuh tempat. Sedangkan tak berizin atau ilegal ada sebanyak 34 unit.
Meskipun ada Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah diberlakukan, tempat hiburan malam itu masih marak. Karaoke yang mempunyai izin meliputi, Hotel Safin, Hotel 21, One Hotel, New Merdeka, 99, MJ, dan Gritary.
Sedangkan karaoke tak berizin misalnya di Komplek ruko turut Desa Bumirejo, Juwana, Kampung Baru turut Kecamatan Margorejo.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengungkapkan, menutup karaoke yang sedang marak ini tak gampang. Harus ada sinergi antara legislatif, eksekutif hingga masyarakat.
“Itu harus bersinergi antara pemerintah, dewan dan seluruh lapisan masyarakat. Jadi untuk menutup karaoke-karaoke yang tak berizin harus ada kekompakan,” imbuhnya.
Upaya penutupan karaoke ini tak semerta-merta cepat direalisasi. Melihat penutupan Lorong Indah (LI), itu perlu berbulan-bulan untuk membongkar prostitusi tersebut. Tentunya, semua pihak turut andil dalam mendorong penutupan LI.
“Jadi pemerintah dan dewan saja saya kira masih belum cukup untuk menutup karaoke. Seluruh masyarakat harus mendukung penutupan/penertiban karaoke. Sehingga hal tersebut bisa terlaksana seperti saat penutupan LI,” tegasnya.
Di samping itu, pemerintah juga harus tegas dalam menyikapi maraknya karaoke tak berizin ini dan melakukan tindakan tegas terhadap karaoke yang ada di Pati. “Artinya dinas terkait ini menerapkan regulasi yang ada. Selain itu, penindakannya juga tegas,” paparnya. (adv)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com