Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati gencar lakukan agenda sosialisasi.
Kali ini yang menjadi tempat tujuan kegiatan sosialisasi secara tatap muka pemberantasan cukai rokok ilegal tersebut adalah Desa Mojoagung Kecamatan Pucakwangi.
Dimana dalam kesempatan tersebut, pihak Satpol PP Pati dihadiri langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Endang Sulistiyani.
Selain itu, Satpol PP telah melibatkan narasumber yang dihadirkan dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pati. Kemudian juga Kejaksaan Negeri Pati serta Kantor Bea Cukai Kudus.
“Hari ini di Desa Mojoagung Pucakwangi mas, kemudian tadi untuk narasumber dari Bagian Perekonomian Setda, Kantor Bea Cukai dan Juga Kejaksaan Negeri,” katanya kepada tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Pihaknya menerangkan bahwa sasaran dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 50 orang. Yang mana diantaranya terdiri dari penjual rokok dan juga sebagian masyarakat wilayah di desa sasaran.
“Untuk yang tadi ada 50-an orang, dimana mayoritas dari warga sekitar dan pedagang yang menjual rokok tentunya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Endang mengatakan bahwa melalui agenda tersebut sebagai upaya mengedukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan dan juga membeli rokok ilegal.
Ia menegaskan bahwa dengan peredaran rokok tanpa cukai tersebut, dipastikan akan merugikan negara. Sehingga lebih menekankan para masyarakat untuk lebih memilih rokok dengan cukai yang legal.
“Sasaran para penjual rokok dan masyrakt jangn sampai beli rokok tanpa cukai atau ilegal, dan juga untuk turut mencegah peredaran rokok tanpa cukai karena peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara,” tuturnya.
Sementara itu, ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat beralih untuk lebih memilih rokok dengan cukai legal.
Endang mengungkapkan bahwa dengan adanya hasil cukai dari pembelian rokok tersebut juga, akan kembali dimanfaatkan oleh masyarakat melalui pembangunan dan juga pengadaan alat kesehatan.
“Karena bagi hasil cukai bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, misal untuk pembngunan Puskesmas, beli alat-alat kesehatan dan lain sebagainya. Dan juga perlu ditegaskan bahwa menjualbelikan rokok ilegal bisa dipidana,” pungkasnya. (Adv)