Tera Ulang Timbangan di Kabupaten Rembang Masih Aman

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkunjung ke Kabupaten Rembang untuk mengecek timbangan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Metrologi Kemendag bersama Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindakop-UKM) Kabupaten Rembang berkeliling melakukan tera ulang ke SPBU, pasar, sampai dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selama dua hari dari tanggal 15 hingga 16 November 2022.

Pengawas Kemetrologian dari Direktorat Metrologi Kemendag yaitu Alpeus Siregar dan Zaimin melakukan pengecekan ulang keakuratan alat ukur yang dipakai SPBU di Kecamatan Kragan.

Selanjutnya tera ulang timbang jembatan di perusahaan batu kapur dan cek keakuratan timbangan yang digunakan oleh pelaku UMKM kopi dan kecap di Kecamatan Lasem.

Dari sidak ke beberapa lokasi, tera ulang semuanya aman, pengecekan alat ukurnya sebagian besar masih dalam batas kesalahan yang diperbolehkan (BKD).

Namun ada satu alat ukur yang akurat, tidak ada selisih yaitu pada media solar di salah satu SPBU yang ada di Rembang kota.

Untuk produk pelaku UMKM pihaknya mencocokkan berat atau ukuran yang tertera di kemasan dengan kesesuaian alat ukur.

“Di pelaku UMKM ini temuan kami ada yang menggunakan jenis timbangan rumah tangga, ya timbangan yang biasa untuk kue dibuat di rumah sendiri. Jadi tidak peruntukkan, harusnya memakai timbangan yang untuk perdagangan, tapi mereka memang tidak tahu jadi kita juga mengedukasi,” kata Siregar.

Di salah satu pengusaha kecap di Lasem, justru ada kelebihan takaran dari hasil tera ulang. Dimana yang tertulis dalam kemasan 600 mililiter, ternyata setelah di tera ulang ada kelebihan 10 mililiter menjadi 610 mililiter.

“Tertulis di kemasan isi bersih 600 ml, namun setelah diuji oleh penera hasilnya 610 ml. Nah kelebihan itu tidak disadari dia (pengusaha kecapnya), sehingga kita sarankan pakai timbangan yang terverifikasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa timbangan ada jangka waktunya untuk dilakukan tera ulang, namun masing-masing jenis tidak sama.

“Tera ulang jenis tidak sama seperti meter gas 3 tahun sekali ditera, meter listrik 5 dan 10 tahun sekali, meter air 15 tahun sekali, sedangkan alat ukur transaksi jual beli di SPBU bisa setahun sekali atau bahkan dua kali,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan tera ulang begitu penting di suatu daerah karena berkaitan dengan banyak orang yang bertransaksi. Dengan tera ulang, pemerintah tidak hanya melindungi konsumen saja tetapi juga produsen. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati