DPRD: Skema Alih Daya untuk Tenaga Honorer Harus Sesuai Undang-Undang

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah mulai melakukan skema perubahan pola kerja tenaga honorer di lingkungan kantor pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi honorer yang terdata, berhak memilih untuk mengikuti tes PPPK dan PNS yang mulai dibuka formasinya tahun ini.

Sementara tenaga non kantor seperti satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya akan dialihkan sebagai ahli daya atau outsourcing.

Skema alih daya ini mendapat perhatian dari anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi inovasi yang dilakukan pemerintah.

“Saya mengapresiasi inovasi dari pemerintah ini, semoga para wiyata bisa lebih sejahtera,” ujar Muntamah saat ditemui di kantor Fraksi PKB.

Mayoritas pegawai yang akan masuk golongan ahli daya ialah lulusan SMA, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian ASN.

Atas kebijakan ini akhirnya para pegawai honorer mempunyai peluang untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi, karena menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 tahun 2021 tentang standar biaya masukan, mengatur honorarium atau gaji untuk satpam, OB, hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan upah minimum provinsi.

Lebih lanjut, Muntamah mengharapkan ketika skema outsourching ini diterapkan sesuai dengan undang-undang (UU) Ketenagakerjaan khususnya pada pasal 59 tentang ketentuan perpanjangan dan pembaharuan.

“harapan kami pemerintah itu walaupun mengangkat tenaga outsourcing sesuai ketenagakerjaan. Sesuai regulasinya di uu tenaga kerja, bisa diperpanjang bukan cuma setahun,” ujar Muntamah. (adv)