Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peraturan Daerah (Perda) terkait Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp20 miliar.
Sebelumnya, Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang bersama Pemerintah Kabupaten pada tanggal 17 November 2022.
Selanjutnya, Perda pembentukan dana cadangan Pilkada itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang.
Disebutkannya, dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2024 mulai dikumpulkan dari APBD tahun 2023.
Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ saat membacakan pendapat akhir Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Rembang yang telah merampungkan Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2024 menjadi sebuah Perda.
Gus Hanies meyakini dalam penyempurnaan Rapeda tersebut, sudah mendapatkan masukan dan harapan yang ditampung oleh panitia khusus.
Selain itu, juga untuk bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam merumuskan kebijakan pemerintah ke depan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya semangat kerja keras sehingga Raperda ini dapat diproses,” kata Hanies
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi di DPRD Rembang menyatakan sikap setuju atas Raperda dana cadangan Pilkada Kabupaten Rembang tahun 2024. (*)