DPRD Pati Suriyanto Dukung Razia Kos-kosan dan Karaoke Ilegal

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suriyanto mendukung upaya Satua Polisi pamong Praja dalam mengakkan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan Pariwisata dengan melakukan razia di sejumlah kos-kosan dan karaoke ilegal di Pati. Hal itu menyusul maraknya laporan masyarakat yang sering menjumpai kos-kosan menjadi tempat prostitusi, sehing perlu penanganan serius.

“Iya setuju dan sepakat. Sepanjang sesuai aturan, jalan saja Satpol PP,”ujarnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (21/11/2022) melalui sambungan seluler.

Ia pun berharap, dalam penertiban pihak Satpol PP tidak tebang pilih. “Yang penting jangan tebang pilih ya. Semua harus diberantas,”lanjutnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah gencar mengagendakan razia dengan Target Operasi (TO) di dua lokasi rawan di wilayah Kabupaten Pati.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Pati, Suyut menunjukkan bahwa selama tahun 2022, mayoritas tujuan razia yakni di tempat Kos-kosan bebas dan karaoke.

Setidaknya dalam gelaran operasi tersebut, semenjak tahun 2022 setidaknya telah menggelar sebanyak 18 kali razia.

“Berdasarkan rekapan data yang kami pegang dari tahun 2021, kita melakukan 8 kali razia, sementara untuk tahun 2022 kita sudah lakukan sebanyak 18 kali, yang jadi TO yang kos-kosan dengan karaoke ya mas,” katanya.

Melalui data tersebut pula, pihaknya telah mengamankan puluhan botol miras dengan kandungan lebih dari 5 persen alkohol.

Dimana dalam operasi yang digelar di tempat karaoke wilayah Pati pada 23 April 2022, telah mengamankan sebanyak 34 botol miras.

Kemudian pada gelaran razia berikutnya yakni di tanggal 3 September 2022 di wilayah Kecamatan Jakenan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 38 botol miras.

“Yang jadi target operasi adalah kos dan karaoke tadi kan, dan dari yang sudah kami laksanakan, itu kami menyita miras dengan kandungan alkohol lebih dari 5 persen sebanyak 38 botol kita amankan,” jelasnya.

Sementara itu, dari hasil razia yang diselenggarakan di tempat Kos-kosan, Suyut menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan pasangan mesum.

Dari data yang ditunjukkan bahwa pada gelaran razia yang dilakukan pada tanggal 2 September 2022, pihaknya menemukan 11 pasangan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Kemudian di tanggal 7 September dan 23 September 2022, ia bersama dengan tim razia masing-masing menemukan 2 pasangan mesum dan 11 pasangan mesum di wilayah Growong Lor Kecamatan Juwana dan Kecamatan Margorejo.

“Kemudian yang dari tempat kos-kosan yang di belakang pengadilan sebanyak 11 pasang, kemudian yang di Growong Juwana ada pasang kita amankan,” pungkas Suyut.

Kemudian berdasarkan agenda operasi yang baru digelar pada 11 September yang lalu, pihak Satpol PP juga telah mengamankan kembali sebanyak 8 pasangan mesum di lokasi kos yang berada di dekat RSUD Soewondo Pati. (Adv)