Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengungkapkan Perda Pesantren mengakomodir tiga poin. Di antaranya fasilitas pengembangan di bidang pendidikan, dakwah, dan pengembangan masyarakat.
Menurutnya, tiga poin tersebut telah mencakup semua usulan dari masyarakat. Salah satunya tentang lapangan kerja bagi lulusan pesantren. Yang mana masuk dalam poin fasilitas pengembangan masyarakat.
“Terkait lapangan kerja dari lulusan pesantren masuknya dalam pengembangan masyarakat. Santri itu juga bagian dari masyarakat. Sehingga memuat dari mulai ekonomi, kesehatan, bahkan fasilitasi mendirikan tempat pelatihan kerja,” ucapnya, Rabu (23/11/2022).
Dengan adanya fasilitas pengembangan masyarakat dalam Perda pesantren, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memiliki tanggung jawab dan memfasilitasi lulusan pesantren. Seperti halnya pemberikan pelatihan kerja di lingkungan pesantren.
“Sehingga Pemkab harus memberikan kemudahan pelatihan kerja ataupun keterampilan bagi para santri. Nanti setelah Raperda ini menjadi Perda, hal itu menjadi ranah Pemerintah Kabupaten Pati,” sambungnya.
Komisi D juga telah mengatur supaya Perda pesantren tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga difokuskan tiga hal pokok itu.
“Jangan sampai Perda ini overload dengan otoritas provinsi dan pusat. Karena secara formal, yang berkaitan dengan pesantren itu otoritasnya ada di Kemenag. Maka dari itulah, kami fokuskan 3 hal itu,” imbuhnya.
Sedangkan pengesahan Raperda Pesantren menjadi Perda akan direncanakan pada bulan mendatang.
“Selanjutnya akan dikembalikan dalam paripurna. Setelah paripurna baru pansus. Insyaallah dijadwalkan Desember untuk menjadi Perda,” tegasnya. (adv)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com